Kekerasan yang terjadi dalam kehidupan suami-istri tidak mengenal kedudukan, kekayaan, pendidikan, agama, ras, usia, dan keadaan lainnya. Bentuk kekerasan yang biasa dilakukan para suami pun bervariasi.
Akankah tindak kekerasan suami terhadap istri tetap dibiarkan? Mungkinkah para istri tetap dibiarkan jadi korban ‘bulan-bulanan’ para suami.
Jenis penganiayaan oleh suami :
*. Penganiayaan fisik
Misalnya, menyakiti secara fisik, antara lain menendang, memukul, menggigit hingga membunuh
*. Penganiayaan psikologis dan emosi
Misalnya bisa dalam bentuk menanamkan perasaan takut lewat intimidasi, ancaman akan disakiti, menculik, merusak hubungan antara orang tua dan anak atau saudara. Akibatnya, ternyata tidak hanya menghilangkan rasa percaya diri, tetapi juga menghilangkan kemampuan untuk bertindak atau menghindari apa yang akan dialami.
*. Penganiayaan seksual
Suatu bentuk pemaksaan dalam hubungan seks tanpa persetujuan.
*. Penganiayaan ekonomi
Membuat tergantung secara ekonomi dengan mencegah perempuan untuk mandiri dan berpenghasilan sendiri.
Ciri-ciri istri betah dalam tindak kekerasan suami :
Berbagai faktor yang membuat wanita dapat bertahan dalam hubungan yang penuh kekerasan, di antaranya :
• Adanya ancaman penyiksaan yang lebih kejam, jika ia meninggalkan kehidupan rumah tangganya.
• Adanya ketergantungan ekonomi dan emosional.
• Adanya berbagai tekanan dari keluarga, kerabat, atau tetangga.
• Merasa malu jika persoalannya diketahui oleh orang lain.
• Adanya anggapan bahwa perceraian adalah sesuatu yang tidak disukai atau tidak diperbolehkan sampai maut memisahkan mereka.
Kiat mengantisipasi kekerasan :
• Perempuan perlu belajar banyak, terutama akan posisinya sebagai wanita bernegara, berumah tangga dan beragama.
• Perempuan harus paham akan kewajibannya, namun juga tidak mengesampingkan hak-haknya sebagai seorang perempuan. Karena pada dasarnya posisi perempuan adalah lebih kuat dari pria.
• Bicarakan persoalan ini dengan orang yang dipercaya.
• Meminta bantuan dari organisasi yang paham dan mampu menangani kasusnya.
• Menyusun rencana perlindungan diri, mempersiapkan kebutuhan anak-anak, uang tabungan dan segala keperluan lainnya agar dalam situasi genting dapat dibawa dengan mudah.
• Melapor ke polisi dengan menunjukkan bukti-bukti atau visum dokter sehingga nantinya akan mendapat perlindungan hukum.
Penganiayaan adalah suatu perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dari segi apapun baik dari segi hukum, agama maupun sosial. Konflik yang terjadi antara suami-istri atau keluarga adalah hal biasa. Tetapi tidak dibenarkan jika penyelesaiannya adalah dalam bentuk penganiayaan.
Related Articles
*Widget By mfaisal
